Mahasiswa Keperawatan USU Juara II LKTI Tanjungpura Medical Scientifiec Competion 2020
PengumumanRapat Koordinasi Bulan Juni 2020
PengumumanOrientasi Praktek Klinik Mahasiswa Mata Kuliah Klinik Keperawatan Dasar di Rumah Sakit USU
01 Juni 2020
Threesna Sharfina
Pandemi COVID-19 hingga saat ini masih berjalan dengan berbagai penerapan-penerapan kebijakan untuk mencegah dan mengurangi dampak penyebaran dari virus tersebut. DI tengah pandemi ini, Universitas Sumatera Utara masih memberikan layanan kepada publik. Sehubungan dengan itu, Rektor Universitas Sumatera Utara meliris Surat Edaran Nomor 4915/UN5.1.R/KPM/2020 tentang Penerapan Bekerja New Normal di Kantor Dengan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja.
Surat Edaran ini merupakan perubahan pertama atas Surat Edaran Rektor Nomor: 4892/UN5.1.R/KPM/2020. Surat Edaran ini memberikan informasi tentang perpanjangan waktu bekerja dari rumah (WFH) diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020.
Para pekerja diharapkan untuk tetap mempersiapkan penataan rung dan meja kerja serta alat pelindung diri yang diperlukan sesuai dengan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 secara ketat, mendukung pelaksanaan bekerja pada fase New Normal nantinya.