home icon
search icon
menu icon

> Pengumuman > Surat Edaran Rektor Tentang Penerapan Bekerja New Normal di Kantor Dengan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja

Surat Edaran Rektor Tentang Penerapan Bekerja New Normal di Kantor Dengan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja

Dipublikasi Pada

01 Juni 2020

Dipublikasi Oleh

Threesna Sharfina

Surat Edaran Rektor Tentang Penerapan Bekerja New Normal di Kantor Dengan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja
Thumbnail Surat Edaran Rektor Tentang Penerapan Bekerja New Normal di Kantor Dengan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja
Pengumuman Surat Edaran oleh Rektor Universitas Sumatera Utara tentang Penerapan Bekerja New Normal di Kantor dengan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja

Pandemi COVID-19 hingga saat ini masih berjalan dengan berbagai penerapan-penerapan kebijakan untuk mencegah dan mengurangi dampak penyebaran dari virus tersebut. DI tengah pandemi ini, Universitas Sumatera Utara masih memberikan layanan kepada publik. Sehubungan dengan itu, Rektor Universitas Sumatera Utara meliris Surat Edaran Nomor 4915/UN5.1.R/KPM/2020 tentang Penerapan Bekerja New Normal di Kantor Dengan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja.

Surat Edaran ini merupakan perubahan pertama atas Surat Edaran Rektor Nomor: 4892/UN5.1.R/KPM/2020. Surat Edaran ini memberikan informasi tentang perpanjangan waktu bekerja dari rumah (WFH) diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020. 

Para pekerja diharapkan untuk tetap mempersiapkan penataan rung dan meja kerja serta alat pelindung diri yang diperlukan sesuai dengan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 secara ketat, mendukung pelaksanaan bekerja pada fase New Normal nantinya.

Pengumuman