Pencanangan/ Penetapan Pembangunan Zona Ingritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara dilakukan di Ruang Senat Akademik Gedung Biro Pusat Administrasi USU Lantai 3 Medan, Selasa (9/6/2020) jam 10.00 WIB Oleh Rektor Universitas Sumatera Utara.

Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh sekretaris Jenderal Kemendikbud Prof. Ainun Naim, Ph.D, MBA serta dihadiri langsung oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia perwakilan Sumatera Utara Mahsur Al Hazkiyani, S.Kep., Ns., Ketua Majlis Wali Amanat Sumatera Utara Drs. Panusunan Pasaribu, MM., Ketua Senat Akademik Universitas Sumatera Utara Prod. Dr Suwanto, SH., MH., Wakil Rektor I, II, III, IV dan V Universitas Sumatera Utara, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Dr. Gontar Alamsyah Siregar, Sp.PD., KGEH., Sekretaris Universitas Sumatera Utara Prof. DR. Dr. Farhat, M.Ked (ORL-HNS), Sp. THT. KL(K), Ketua Tim Stranas Universitas Sumatera Utara Rahmi Meilina Sari, ST, MM (T)., dan Ketua Tim Stranas Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara Sri Eka Wahyuni, Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara Setiawan, S.Kp., M.Ns., Ph.D beserta jajarannya.

Dengan pencanangan Zona Intergritas WBK dan WBBM ini diharapkan dapat meningkatkan layanan di Fakultas Keperawatan.