Fkep USU, 30 September 2026 — Program Studi S-1 Ilmu Keperawatan, Pendidikan Profesi Ners, serta Program Studi Magister Ilmu Keperawatan Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara saat ini sedang melaksanakan kegiatan penyusunan Standar Pendidikan Tinggi di lingkungan Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara. Penyusunan standar ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen program studi dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026.
Kegiatan penyusunan standar mutu ini dihadiri oleh jajaran pengelola program studi, yaitu Ketua Program Studi S-2 Prof. Dr. Evi Karota, S.Kp., MNS., CIIQ, Ketua Program Studi S-1/Profesi Ners Dr. Farida Linda Sari Siregar, S.Kep., Ns., M.Kep, Sekretaris Program Studi S-2 Mula Tarigan, S.Kp., M.Kes., Ph.D, Sekretaris Program Studi S-1 Lufthiani, S.Kep., Ns., M.Kes., serta Sekretaris Program Studi Profesi Ners Dr. Cholina Trisa Siregar, S.Kep., Ns., M.Kep., Sp.KMB.

Standar Pendidikan Tinggi yang disusun mencakup tiga bidang utama tridharma perguruan tinggi, yaitu standar di bidang pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Standar tersebut mencakup Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagai standar minimum yang wajib dipenuhi serta standar kualifikasi khusus yang ditetapkan program studi. Penerapan seluruh standar ini menjadi acuan utama bagi seluruh unit kerja melalui siklus terintegrasi Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) untuk memastikan ketercapaian mutu secara berkelanjutan.
Penyusunan dan penerapan Standar Pendidikan Tinggi ini memiliki keterkaitan erat dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), utamanya SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas melalui penyediaan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi keperawatan yang terstandarisasi, transparan, dan akuntabel. Di samping itu, penguatan standar mutu akademis pada jenjang sarjana, profesi, dan magister ini secara langsung menopang SDG 3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera dengan menjamin lahirnya tenaga perawat profesional dan magister keperawatan yang kompeten dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Melalui perumusan Standar Pendidikan Tinggi yang komprehensif ini, Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu tata kelola dan kualitas lulusan secara konsisten. Setiap standar yang ditetapkan tidak hanya menjadi tolok ukur pencapaian kinerja, tetapi juga menjadi dasar bagi setiap unit kerja untuk melakukan perbaikan dan pengembangan berkesinambungan dalam mencetak sumber daya manusia kesehatan yang unggul di tingkat nasional maupun internasional.