Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara (FKEP USU) mengikuti pembekalan mengenai tata tertib dan prosedur laboratorium dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) USU 2026. Materi disampaikan oleh Nunung Febriany Sitepu, S.Kep., Ns., MNS. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 15.00–15.30 WIB. Sesi ini memberikan pemahaman awal kepada mahasiswa mengenai aturan yang harus dipatuhi ketika mengikuti kegiatan praktikum, mulai dari prosedur peminjaman alat, penggunaan baju laboratorium dan name tag, ketepatan waktu memasuki laboratorium, hingga penggunaan fasilitas secara bertanggung jawab. Tata tertib tersebut juga mengatur penampilan dan kesiapan mahasiswa selama berada di ruang laboratorium.

Dalam penyampaiannya, Nunung menekankan bahwa kedisiplinan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembelajaran praktik keperawatan. Mahasiswa diwajibkan hadir di laboratorium 30 menit sebelum praktikum, menjaga kerapian dan keamanan selama kegiatan, serta menempatkan barang yang tidak digunakan di dalam loker. Mahasiswa juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga alat dan inventaris laboratorium, tidak memindahkan alat tanpa izin laboran, serta bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan. Ketentuan tersebut membentuk kebiasaan profesional sejak mahasiswa memasuki tahap awal pendidikan keperawatan.

Pembekalan turut menjelaskan prosedur peminjaman dan pengembalian kunci loker sebagai bagian dari tata kelola kegiatan praktikum. Ketua kelompok bertanggung jawab melakukan peminjaman, mengisi buku peminjaman, menyerahkan KTM sebagai jaminan, serta memastikan kunci dikembalikan setelah kegiatan selesai. Barang yang tidak digunakan selama praktikum, seperti tas dan sepatu, ditempatkan di dalam loker sehingga ruang praktik tetap tertata. Apabila terjadi kehilangan kunci, mahasiswa diwajibkan melakukan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur ini mengajarkan mahasiswa pentingnya ketertiban administrasi, tanggung jawab terhadap fasilitas bersama, serta kepatuhan terhadap standar operasional laboratorium.

Pembekalan tata tertib laboratorium tersebut memiliki keterkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 4: Quality Education melalui penyelenggaraan pembelajaran praktik yang terstruktur dan mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa. Penerapan tata tertib, kerapian, dan prosedur laboratorium juga mendukung SDG 3: Good Health and Well-being karena membangun lingkungan pembelajaran praktik yang lebih aman dan tertib. Selain itu, tanggung jawab menjaga alat dan fasilitas dapat dikaitkan dengan SDG 12: Responsible Consumption and Production melalui penggunaan sumber daya pendidikan secara bertanggung jawab. Melalui pembekalan ini, mahasiswa FKEP USU diharapkan mampu membangun budaya disiplin, profesional, dan bertanggung jawab sebagai bekal menjalani pendidikan serta praktik keperawatan selanjutnya.